Link aplikasi
Whistleblowing System
Whistleblowing Systema dalah suatu sistem yang dapat dijadikan media bagi pelapor
untuk menyampaikan informasi mengenai indikasi tindakan pelanggaran yang terjadi
di dalam suatu perusahaan.
Informasi yang diperoleh dari mekanisme Sistem Pelaporan Pelanggaran
(Whistleblowing System) ini perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut, termasuk
juga pengenaan hukuman yang tepat agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku
pelanggaran dan juga bagi mereka yang berniat melakukan hal tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) (GCG)
pada Badan Usaha Milik Negara dan Keputusan Sekretaris Kementerian Badan
Usaha Milik Negara Nomor SK-16/S-MBU/2012 tanggal 06 Juni 2012 tentang
Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan
yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, Direksi
harus menyusun suatu pedoman tentang pelaporan atas dugaan penyimpangan
pada Perusahaan (Whistleblowing System).
Sehubungan dengan hal tersebut, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menyusun
Pedoman Whistleblowing System, yang dilandasi atas praktik-praktik terbaik,
selaras dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, untuk mendukung
pencapaian tujuan PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
Pedoman Whistleblowing Systemdiharapkan dapat dipedomani, dan dalam
pelaksanaannya dapat dikaji ulang sesuai dengan perkembangan Perusahaan dan
peraturan yang berlaku.
Jakarta, Mei 2019
PT Perkebunan Nusantara III (Persero)