Toggle navigation
Home
Profil
Profil Perusahaan
Struktur Perusahaan
Manajemen
Dewan Komisaris
Dewan Direksi
Good Corporate Governance
Bisnis
Produk
Komoditas
Hilir
Agro Wisata
(KEK) sei Mangke
Investor
Informasi Investor
Laporan Tahunan
Media
Berita
Pengumuman
Siaran Pers
Kalender Kegiatan
Galeri
Kegiatan Perusahaan
CSR
Karir
PPID
Profil PPID
Maklumat PPID
Organisasi PPID
Layanan PPID
Permohonan Data
Informasi/Laporan PPID
Pengelolaan Keberatan
Piagam
Regulasi PPID
Sustainability
Sustainability PTPN Group
Sustainability Policy
Sustainability Report
Sustainability Development Goals
Aplikasi
Whistleblower System
Lapor
Integrated Procurement System Vendor
Integrated Procurement System
Profil
› Profil Perusahaan
› Struktur Perusahaan
› Manajemen
› Dewan Komisaris
› Dewan Direksi
› Pengelolaan Good Corporate Governance
› Good Corporate Governance
› Board of Manual
› Code of Conduct
› Piagam Sekper
› Piagam SPI
› Whistleblowing System
› Pengendalian Internal
› Piagam Komite Audit
› Pengelolaan KIP
› Pengendalian Gratifikasi
› Piagam Pemantau Risiko
Piagam Keterbukaan Informasi Publik
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, juga merupakan bagian penting ketahanan nasional. Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan.
Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini antara lain bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi. Keterlibatan tersebut pada akhirnya akan menghasilkan penyelenggaraan negara yang lebih berkualitas. Partisipasi seperti itu menghendaki adanya jaminan terhadap keterbukaan informasi publik.
Pedoman Keterbukaan informasi publik ini berlaku sejak ditandatangani, diharapkan dapat dipatuhi dan bila perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan perusahaan dan peraturan yang berlaku.
Jakarta, Mei 2019
PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
Kantor Pusat :
Gedung Agro Plaza Lt.15,
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. X2 No. 1,
Setia Budi, Jakarta Selatan 12950
Telephone : (+62-21) 29183300
Fax : (+62-21) 5203030
Kantor Operasional :
Jl. Sei Batanghari No.2, Medan 20122
(+62-61) 8452244
(+62-61) 8455177
Get In Touch
Have something to say? Let us know
Send
© 2018 Hak Cipta Dilindungi Undang - undang PT. Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero)