-
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab dalam hal:
a. Pemberian informasi yang bersifat tertutup;
b. Uji konsekuensi terhadap informasi tertutup;
c. Ketersediaan informasi melalui berbagai sarana informasi;
d. Ketersediaan laporan pelayanan informasi setiap akhir tahun.
-
PPID Utama adalah Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan.
-
PPID Utama bertanggung jawab dalam hal:
a. Penyiapan informasi PTPN III (Persero);
b. Ketersediaan laporan secara periodik dan tahunan;
c. Informasi melalui berbagai sarana informasi;
d. Kewajiban mengumumkan informasi jika terjadi informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
e. Penyampaian tanggapan tertulis terhadap setiap permohonan nformasi publik;
f. Penyampaian informasi publik yang ditutup.
-
PPID Pembantu adalah General Manager, Kepala Divisi selain Kepala
Divisi Sekretaris Perusahan, Kabag selain Kepala Biro Sekretaris Perusahan, Manajer, dan Kepala Unit di lingkungan PTPN III (Persero).
PPID Pembantu bertanggung jawab dalam hal:
a. Penyiapan informasi Unit Kerja;
b. Ketersediaan laporan secara periodik dan tahunan;
c. Ketersediaan informasi melalui berbagai sarana informasi;
d. Kewajiban mengumumkan informasi jika terjadi informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
e. Penyampaian tanggapan tertulis terhadap setiap permohonan informasi publik.
-
PPI adalah pejabat atau yang oleh karena jabatannya ditunjuk membantu PPID
Petugas Pelayanan Informasi (PPI) bertanggung jawab dalam hal:
a. Pencatatan permohonan informasi PPID;
b. Pelayanan terhadap pemohon informasi PPID;
c. Petepatan penyampaian permohonan informasi kepada atasan